Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menakar Peluang Menang Gugatan Prabowo Soal Pilpres di Sidang MK

Reporter

image-gnews
Ketua tim kuasa hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto berbincang dengan Ketua KPU Arief Budiman di sela sidang perdana PHPU sengketa Pilpres, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ketua tim kuasa hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto berbincang dengan Ketua KPU Arief Budiman di sela sidang perdana PHPU sengketa Pilpres, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMahkamah Konstitusi akhirnya menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 pada Jumat, 14 Juni 2019. Sidang MK ini merupakan buntut gugatan yang dilayangkan pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada Jumat, 24 Mei 2019.

Baca: Tak Hadir di Sidang MK, Ini yang Dilakukan Prabowo dan Sandiaga

Gugatan ini berangkat dari hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Joko Widodo atau Jokowi - Ma’ruf Amin. Pasangan calon presiden nomor urut 01 ini mengantongi 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Sedangkan, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Dalam catatan Tempo, pasangan Jokowi-Ma'ruf memenangkan suara di 21 provinsi, sedangkan Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi.

Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto, menuding Jokowi sebagai calon inkumben melakukan kecurangan selama Pemilu 2019. “Tindakan penyalahgunaan kekuasaan Presiden inkumben, yang juga capres 01, merupakan kecurangan pemilu yang sifatnya Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM),” kata Bambang saat membacakan gugatan pada Jumat, 14 Juni 2019. Kubu Prabowo pun meminta MK menganulir hasil rekapitulasi suara KPU.

Tim Hukum Prabowo menyebut ada lima poin gugatan yang menunjukkan kubu Jokowi melakukan kecurangan TSM. Pertama, mereka menuding Jokowi menyalahgunakan anggaran belanja negara dan program pemerintah untuk kepentingan kampanye.

Baca: Sidang MK, Tim Hukum Prabowo Kutip Pendapat Yusril Ihza

Beberapa contoh yang dikemukakan ialah menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri; menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal; menaikan gaji perangkat desa; menaikan dana kelurahan; mencairkan dana Bansos; menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH (Program Keluarga Harapan); dan menyiapkan Skema Rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.

Kedua, kubu Prabowo menuding pemerintah menggunakan struktur sumber daya birokrasi dan BUMN untuk memenangkan Jokowi . Mereka menyebut semua itu dibungkus seolah-olah adalah program atau kegiatan Presiden Joko Widodo, padahal program dan anggaran yang digunakan oleh birokrasi dan BUMN itu adalah untuk pemenangan pilpres. Mereka menilai hal ini mencederai asas pemilu yang jujur dan adil, karena menghilangkan kesetaraan kesempatan antara kontestan pilpres 2019.

Kemudian, kuasa hukum Prabowo pun menuding aparatur negara yaitu polisi dan intelijen tidak netral. Mereka mendasarkan tudingan ini dari pengakuan eks Kepala Kepolisian Sektor Pasirwangi Garut, Jawa Barat yang menyatakan ada instruksi pemetaan dukungan pilpres. Keterangan ini kemudian dicabut. Yang kedua, tim hukum juga menyoal kedekatan Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Poin keempat, kuasa hukum Prabowo juga menuding adanya pembungkaman terhadap media yang kritis, serta terjadi penggiringan opini oleh pemerintah. Mereka menyoal kaitan antara kepemilikan grup media besar dengan orang-orang di kubu Jokowi.

Yaitu Surya Paloh yang membawahi Media Group (Media Indonesia dan Metro TV); Hary Tanoe Soedibjo pemilik group MNC (RCTI, Global TV, Koran Sindo, Okezone, INews TV, Radio Trijaya); dan Erick Thohir pemilik Mahaka Group yang membawahi Jak TV, Gen FM, Harian Republika, Parents Indonesia, hingga republika.co.id.

Baca: Sidang MK Sengketa Pilpres, Hakim: Kami Tak Bisa Diintervensi

Terakhir, kuasa hukum Prabowo menilai telah terjadi penyalahgunaan dalam penegakan hukum dengan menyasar orang-orang di kubu Prabowo-Sandiaga. Menurut mereka, hukum telah digunakan secara tebang pilih.

Selain lima poin itu, Tim kuasa hukum pasangan calon 02 Prabowo - Sandiaga Uno mengklaim menemukan penggelembungan suara pada pemilihan presiden 2019 yang menguntungkan pasangan 01 Jokowi - Ma'ruf Amin. Klaim temuan ini tertuang dalam berkas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diunggah di situs mkri.go.id.

"Fakta didapat dari indikasi dan analisa adanya suara tak sah sangat besar jika dibandingkan suara tidak sah pada pemilihan DPD RI dengan Presiden RI." Tudingan itu tercantum dalam berkas gugatan sengketa pemilu.

Tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga mengklaim perolehan suara yang benar ialah 63.573.169 untuk Jokowi - Ma'ruf dan 68.650.239 atau 52 persen untuk Prabowo - Sandiaga. Sedangkan angka perhitungan KPU sebelumnya berturut-turut ialah 85.607.362 dan 68.650.239.

Indikasi penggelembungan suara yang disampaikan tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga ialah keanehan variasi persentase suara tidak sah yang rentang perbedaannya jauh di antara angka 4,8-36 persen di berbagai provinsi. “Ada kecurangan pencurian suara yang jumlahnya di antara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara dan merugikan Prabowo-Sandiaga.”

Baca: Bambang Widjojanto Sebut Ajakan Putihkan TPS Pelanggaran Pemilu

Mereka juga mencurigai adanya penggelembungan suara melalui DPT (daftar pemilih tetap) dan suara tidak sah di provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terbesar. Seperti di Jawa Tengah sebesar 36,1 persen, di Jawa Timur 32,8 persen di Jawa Barat 27,1 persen.

Baca kelanjutannya: Bagaimana reaksi kubu Jokowi dan KPU? 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

1 jam lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (batik hijau tengah) bersama jajaran PKB dan PPP dalam konferensi pers usai pertemuan keduanya di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

PPP saat ini sedang mengajukan gugatannya sengketa pileg 2024 ke MK.


Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 jam lalu

Kader Partai Gerindra wilayah Jakarta Timur hadir dalam acara Konsolidasi Saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di GOR Otista, Jakarta, 10 Juni 2023. Gerindra meminta para kader memulai 'serangan darat' untuk memenangkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Gerindra menargetkan bisa menguasai Jakarta sehingga bisa menambah perolehan kursi di DPR dari dapil Jakarta. Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengajak para kader untuk memanfaatkan media sosial untuk memenangkan Gerindra di Pemilu 2024. Namun, dia mengingatkan bahwa media sosial bukan digunakan untuk menjelek-jelekkan partai dan capres lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.


Suasana Jokowi, Budi Arie, hingga Bahlil Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan

1 jam lalu

Suasana nonton bareng laga Piala Asia Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan Presiden Joko Widodo bersama Menteri dan Relawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Suasana Jokowi, Budi Arie, hingga Bahlil Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan

Jokowi tampak antusias melihat tayangan besar yang menempel di dinding ruang utama Istana Negara.


Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

2 jam lalu

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid saat ditemui usai pertemuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

Aboe Bakar mengatakan PKS ingin berbuat sesuatu bagi bangsa Indonesia setelah dua periode atau 10 tahun berada di luar pemerintahan.


Para Menteri Jokowi Ikut Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan di Istana

3 jam lalu

Para menteri Presiden Jokowi ikut nobar laga Piala Asia Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin malam, 29 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Para Menteri Jokowi Ikut Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan di Istana

Presiden Jokowi mengundang relawan dan Menteri untuk hadir ke Istana menyaksikan dan nonton bareng semifinal AFC U-23 Indonesia lawan Uzbekistan.


Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

3 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.


Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

3 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

PPP menuding suara partainya dalam pemilihan DPR RI di Jawa Timur, I, IV, VI, dan VIII pindah secara tidak sah ke Partai Garuda.


Jokowi Bertemu CEO Microsoft Besok, Bahas Potensi Investasi Rp 14 Triliun

3 jam lalu

CEO Microsoft  Satya Nadella bertemu CEO Xiaomi Lei Jun di kantor pusat Xiaomi. Kredit: Facebook/Xiang Wang
Jokowi Bertemu CEO Microsoft Besok, Bahas Potensi Investasi Rp 14 Triliun

Investasi Microsoft tersebut bakal tersebar dalam beragam bentuk termasuk salah satunya untuk pengembangan talenta digital.


Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

3 jam lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

Perludem menilai politisasi bansos dan mobilisasi aparat akan tetap terjadi di Pilkada 2024.


Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

4 jam lalu

Ilustrasi pendidikan di sekolah.
Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

Darmaningtyas mengatakan tak masalah jika Mendikbud era Prabowo dari Muhammadiyah, asal tokoh tersebut berlatar belakang dunia pendidikan.